Dalam rangka persiapan implementasi Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan, Kecamatan Sigaluh mengadakan kegiatan sosialisasi bertempat di RM Bu Lies, Desa Sigaluh, pada Rabu siang kemarin (19/03/2025).

Pada kegiatan yang dibuka oleh Plt. Camat Sigaluh, Anang Sutanto, S.STP., M.Si ini disampaikan bahwa untuk mendukung swasembada pangan, paling rendah 20 persen dari Dana Desa digunakan sebagai Penyertaan Modal Desa melalui BUM Desa, BUM Desa Bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat lainnya  di desa untuk ketahanan pangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Kesra atau Kaur Perencanaan se-Kecamatan Sigaluh. Berperan sebagai narasumber adalah Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.