Banjarnegara Gateway:  +62 812-2812-4447  Whatsapp/Telegaram Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat yang dikelola oleh Dinas Kominfo

SURAT EDARAN Sekda Kab. Banjarnegara (No100.3.4.4/692/Setda/2024  Tgl. 18 Sept. 2024 ) memberikan ruang layanan terkait pengaduan atas KKN di Pemkab Banjarnegara dengan media pelaporan/aduan masyarakat yang bisa digunakan, yaitu:

1. Pengaduan Berkadar Pengawasan disampaikan secara langsung ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara;

2. Pengaduan secara tidak langsung melalui: a. SP4N-LAPOR! (Nasional seluruh instansi pemerintah) ; b. Lapor..!! Bupati Banjarnegara : https://laporbup.banjarnegarakab.go.id/  c. Surat ke Inspektorat Kabupaten Banjarnegara; d. Website : https://banjarnegarakab.go.id/; e. Surat elektronik : inspektorat.bna@gmail.com; f. SMS-Gateway/Sms Center : 081-228-124447 (WA/Telegram); g. WhatsApp layanan pengaduan Inspektorat : 0851-3333-1661; dan h. Whistleblowing System : https://wbs.banjarnegarakab.go.id/.

3. Materi pengaduan paling sedikit memuat informasi: a. Identitas Pengadu dan Contact Person yang bisa dihubungi; b. Substansi Pengaduan; c. Pihak yang terlibat; d. Waktu, tempat, dan kronologi kejadian; dan e. Bukti pendukung apabila tersedia.

4. Penerima dan pengelola pengaduan wajib melindungi dan merahasiakan identitas pengadu.

SPP Pengaduan