STRUKTUR ORAGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI KECAMATAN SIGALUH

PROFIL KEC. SIGALUH
Kecamatan Sigaluh merupakan kecamatan di posisi paling timur yang melengkapi 20 kecamatan yang dimiliki oleh Kabupaten Banjarnegara.
Batas-batas Kecamatan Sigaluh meliputi:
1. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo dan Kecamatan Madukara,
2. Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo,
3. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wonosobo,
4. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjarnegara.
Kecamatan Sigaluh memiliki luas wilayah 3.955,95 Ha dengan jumlah penduduk pada Tahun 2024 sebanyak 33.103 jiwa. (Sumber : Banjarnegara Dalam Angka Tahun 2025, BPS, 2025).
Wilayah Kecamatan Sigaluh terdiri dari 14 Desa dan 1 Kelurahan yaitu:
1. Desa Sigaluh
2. Desa Singamerta
3. Kelurahan Kalibenda
4. Desa Pringamba
5. Desa Sawal
6. Desa Panawaren
7. Desa Tunggara
8. Desa Randegan
9. Desa Bojanegara
10. Desa Bandingan
11. Desa Prigi
12. Desa Gembongan
13. Desa Kemiri
14. Desa Karangmangu dan
15. Desa Wanacipta.
Sebagian besar penduduk kecamatan Sigaluh bermata pencaharian sebagai
petani/pekebun, dengan komoditas unggulannya adalah buah-buahan seperti durian , manggis,
duku, dan salak. Kondisi tanah di wilayah kecamatan Sigaluh sebagian besar juga merupakan
dataran yang bergelombang (berbukit-bukit) sehinga sangat cocok untuk daerah perkebunan dan
wisata alam.
TUPOKSI KEC. SIGALUH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Kecamatan Sigaluh
mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di bawah ini.
TUGAS :
membantu Bupati dalam dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan dan tugas yang dilimpahkan Bupati
untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
FUNGSI :
1. Perumusan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa,
kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
2. Pelaksanaan koordinasi kebijakan dibidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat
dan desa, kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta
kelurahan;
3. Pelaksanaan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa,
kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta kelurahan;
4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat
dan desa, kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan serta
kelurahan;
5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan
masyarakat dan desa, kesejahteraan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan pelayanan
serta kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
7. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan; dan
8. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan
fungsinya