(Sigaluh, 9 Nov 2020) Desa Prigi dalam upaya perubahan APBDesa yang ketiga melakukan Musdesus untuk mendapatkan kesepakatan warga desa yang diwakili oleh Lembaga-Lembaga Desa. Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan APBDesa terhadap ketentuan yang ada dalam Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020. Dalam Permendesa PDTT tersebut diatur bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terutama tahap III digunakan untuk pemenuhan BLT bagi masyarakat.
Kepala Desa Rehono dalam sambutannya menyampaikan bahwa terpaksa Desa Prigi harus melakukan perubahan kembali terhadap APBDesa untuk mencukupi BLT sampai dengan Bulan Desember bagi warganya. Seleksi yang ketat juga akan dilakukan terhadap KPM BLT DD dikarenakan anggaran yang tersisa dari Dana Desa sangat terbatas sehingga tidak mungkin untuk mencukupi sebagaimana pada distribusi tahap sebelumnya. Kepada perwakilan yang hadir Rehono berpesan agar kesepakatan pada Musdesus kali ini benar-benar disampaikan kepada seluruh warga sehingga tidak terdapat perbedaan persepsi yang dapat menimbulkan keresahan warga. (Tutus Li)