(Sigaluh, 5 Nov 2020) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa memiliki tugas untuk melakukan usaha pengembangan usaha produktif sesuai dengan potensi dan kewenangan desa. BUMDesa diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADesa) sehingga tujuan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menciptakan desa mandiri dapat menjadi kenyataan. Guna menuju tujuan tersebut memerlukan kerja keras dan pemikiran mendalam bagi semua stakeholders yang berhubungan dengan BUMDesa. Diperlukan kerjasama yang selaras dalam membangun, mengelola dan membesarkan BUMDesa.
BUMDesa Barokah Desa Prigi baru saja melakukan reorganisasi dalam rangka penyegaran pengurus BUMDesa dan revitalisasi unit-unit usaha yang selama ini tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Agar pengurus BUMDesa yang baru mendapatkan gambaran upaya-upaya yang dapat mereka lakukan untuk dapat mengembangkan unit-unit yang ada maupun membuat unit-unit usaha yang sekiranya dapat dibuat sesuai dengan potensi Desa Prigi. Dalam sambutannya Kepala Desa Prigi Rehono berpesan agar pengurus baru yang terbentuk agar senantiasa semangat dan dapat menjalin kekompakan diantara sesama pengurus, pengurus dengan unit-unit usaha, dan dengan pemerintah desa.
Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan tersebut adalah Sehatno (Kabid TTG Dispermades Kabupaten Banjarnegara), Suyatno dan Nurul (Tenaga Ahli Kabupaten Banjarnegara). Disampaikan banyak hal terkait dengan proses pembentukan, pengelolaan, dan pelaporan yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDesa. Penggalian potensi menjadi proses yang sangat penting sebelum menentukan unit usaha yang akan dibuat. Analisa harus dilakukan terlebuh dahulu sehingga unit usaha yang dibuat dapat berjalan dengan maksimal dan tidak membebani keuangan BUMDesa. (Tutus Li)