Beranda
Musdesus Desa Kemiri
- Details
(Sigaluh, 10 Nov 2020) Sesuai dengan Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang mempersyaratkan agar desa dapat menyediakan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa maka desa harus melakukan perubahan atas APBDesa untuk yang kesekian kali. Hal tersebut menyesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang penggunaan dana desa.
Musdesus Desa Prigi
- Details
(Sigaluh, 9 Nov 2020) Desa Prigi dalam upaya perubahan APBDesa yang ketiga melakukan Musdesus untuk mendapatkan kesepakatan warga desa yang diwakili oleh Lembaga-Lembaga Desa. Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan APBDesa terhadap ketentuan yang ada dalam Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020. Dalam Permendesa PDTT tersebut diatur bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terutama tahap III digunakan untuk pemenuhan BLT bagi masyarakat.
Pendampingan Penyusunan Perubahan APBDesa Desa Karangmangu
- Details
(Sigaluh, 3 Nov 2020) Bertempat di Balai Desa Karangmangu Tim Kecamatan Sigaluh melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan perubahan APBDesa Tahun 2020. Dengan diberlakukannya Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, mengharuskan pemerintah desa segera menyesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pada Permendesa PDTT tersebut menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa pada akhir tahun 2020 dititikberatkan pada pemenuhan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga desa yang membutuhkan dan sisanya digunakan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Pelatihan Pengurus BUMDesa Prigi
- Details
(Sigaluh, 5 Nov 2020) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa memiliki tugas untuk melakukan usaha pengembangan usaha produktif sesuai dengan potensi dan kewenangan desa. BUMDesa diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PADesa) sehingga tujuan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menciptakan desa mandiri dapat menjadi kenyataan. Guna menuju tujuan tersebut memerlukan kerja keras dan pemikiran mendalam bagi semua stakeholders yang berhubungan dengan BUMDesa. Diperlukan kerjasama yang selaras dalam membangun, mengelola dan membesarkan BUMDesa.
Sosialisasi Aplikasi Pendataan Perumahan
- Details
(Sigaluh, 2 Nov 2020) Pada hari ini diadakan sosialisasi tata cara penggunaan aplikasi pendataan perumahan yang ada di Kecamatan Sigaluh. Hadir pada acara tersebut adalah tim pendataan dari DPKPLH Kabupaten Banjarnegara, Pendamping RTLH dan Operator Aplikasi Pendataan rumah dari desa-desa di Kecamatan Sigaluh sebanyak 14 orang. Tim dari DPKPLH dipimpin oleh Bapak Bambang Wisangkoro.